News Update :
Hot News »
Bagikan kepada teman!

Penegakan Hukum Pelanggaran Phreaking

Penjabaran Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektronik 
Pasal 46 s/d Pasal 49

Pasal 46 
  1. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
  1. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah)
  1. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). 
      Penjabaran
Pasal undang undang ITE pasal 46 terkorelasi dengan pasal 30 yang membahas tentang pelanggaran hak akses pada suatu media elektronik. Dijelaskan pada pasal 30 sesuai ayat masing – masing ( ayat 1, 2, dan 3 ) memiliki tinggkat pelanggaran yang berbeda. Jika ayat 1 hanya terbatas pada pengaksesan system tanpa izin, maka pada ayat berikutnya ditambahkan dengan melakukan tindak pencurian data dan atau informasi, dan untuk ayat 3 tentang mengakses system tanpa izin dengan melumpuhkan system pengamanannya serta mencuri datanya.
Sesuai dengan tingkat pelanggaran tersebut, konsekuensinya pun berbeda. Mulai dari hukuman penjara dan kemudian denda yang berbeda sesuai tingkat pelanggaran. Pasal 46 menekankan pada pelanggaran hak akses oleh seseorang tanpa izin dari pemilik system elektronik dimana terdapat informasi berharga.
Kemudian  ketika seseorang telah berhasil menerobos system elektronik seseorang, tentunya ia berkeinginan melihat data yang tersimpan, kemudian  ingin menjadikannya sebagai hak milik peribadi (mencuri). Konsekuensi yang diterima oleh pelanggar pasal 30 yunto pasal 46 kemungkinan akan terkena pasal berlapis, dengan hukuman yang berlapis pula. Jadi kami rasa untuk pasal 46 sudah sangat jelas.

Pasal 47  
”Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)”.
Penjabaran
Pasal 47 UUITE menekankan pada transmisi informasi dan atau dokumen elektronik dari, ke, dan di dalam komputer. Tindak pelanggaran yang dikemukakan adalah mulai tindak penyadapan informasi dan/atau dokumen elektronik yang bukan diperuntukkan untuk konsumsi publik atau khalayak ramai entah itu menyebabkan kerusakan atau tidak.
Untuk konsekuensi dari pelanggarannya tersebut telas tertulis jelas pada pasal 47 yakni hukuman penjara maksimal 10 tahun dengan denda paling banyak Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah).
Pasal 48 
  1. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat
    (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
  1. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat
    (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau
    denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
  1. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat
    (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau
    denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Penjabaran
Makna pasal 48 hampir sama dengan pasal 47, yakni mengenai penyadapan informasi oleh orang yang tidak berhak atas informasi tersebut dan/atau tanpa seizin pemilik informasi. Tapi tingkat pelanggaran antara pasal 47 dan pasal 48 berbeda. Jika pada pasal 47 hanya menekankan pada tindak penyadapan, maka pada pasal 48 membahas tentang tindak penyadapan, pencurian data dan/atau informasi, mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi data orang lain, merusak, menghilangkan, memindahkan, dan menyembunyikan suatu data, informasi, dan/atau dokumen elektronik orang lain.
Kemudian tertulis jelas pada ayat 2 pasal 32 dan 48 yang saling terkoherensi tentang pelanggaran berupa mentransmisikan data orang lain kepada orang yang tidak berhak, dengan konsekuensi hukuman penjara 9 tahun dan/atau denda denda sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah). Dan untuk pelanggaran yang lebih besar pada pasal 48 adalah pada ayat 3 yakni tentang mengambil dan mengubah sifat informasi yang tadinya adalah informasi pribadi atau rahasia menjadi suatu konsumsi publik yang bisa diakses oleh setiap orang, dengan keutuhan data yang tidak sesuai dengan aslinya.
Pasal 49
”Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”. 
komentar | | Read More...

Cara Setting atau Menggabungkan Bitvise SSH Client dan Proxifier

Cara Setting atau Menggabungkan Bitvise SSH Client dan Proxifier
1.  Buka Software Bitvise SSH Client



Penjelasannya:
1. Isikan Hostnya, contoh 123.456.789.123 
2. Isikan portnya juga, contoh 22,433 dll
3. Isi username dan Password  
4. Klik Proxy Settings,  atur : checklist "enabled proxy"   server isikan localhost atau     127.0.0.1, isikan port nya menjadi 8080(sesuaikan dengan port injek), pilih proxy      typenya "HTTP" kosongkan nama dan password. Lihat gambar


 2. Klik Service pada menu Bitvise SSH Client dan isikan seperti gambar dibawah ini



3. Bila sudah mengunakan cara 1 dan 2 di atas coba klik log in. nanti hasilnya seperti ini.




Lanjut ke settingannya Proxifier.

Seperti biasa siapkan dulu softwarenya



1. Klik paling kiri atas (seperti gambar di atas), klik "Add"



Penjelasan:
1. Isikan dengan host/address sesuai dengan Bitvise, biasanya sih 127.0.0.1 atau       bisa juga localhost
2. Isikan Port yang sesuai dengan Bitvise, biasanya 1080
3. Klik jangan lupa Socks 54. Lalu oke deh lanjut oke deh. kembali ke halaman       utama.
2. Bila sudah membuat Proxy Server, Klik Proxification Rules



3.Bila sudah di klik akan muncul seperti ini, klik saja "Add"



4. Bila sudah di klik akan muncul seperti ini:



Penjelasan:
1. Isikan Name: Bebas mau apa aja boleh 
2. Jangan lupa centang "enablednya" ya
3. Isikan tujuan aplikasi yang akan di gunakan, contoh idm atau mozilla atau google     chrome
4. Isikan target hostnya jangan lupa. isikan saja 127.0.0.1 atau localhost
5. Dan jangan lupa juga Actionnya pilih yang portnya 1080
6. Klik Oke deh.
6. Bila sudah di klik akan muncul seperti ini:



Jangan lupa centang ya, lalu klik OK. dan selamat Proxifier anda bisa di gunakan.
komentar (1) | | Read More...

Memahami Cara Kerja Internet Gratis dan Penggunaan SSH Server

Mahalnya biaya untuk internet gratis di Indonesia membuat orang-orang sulit mengakses internet. Yang bagaimana intenet sangat di butuhkan pada masa-masa ini. Untuk social media (facebook, twitter, chatting dll), blogging atau mencari informasi lewat internet. Tetapi dengan menggunakan akun SSH (Secure Shell) kita bisa internet lebih murah bahkan geratis. Jika disbanding kan kita membeli paket data dari operator, menggunakan SSH (Secure shell) jauh lebih murah dan unlimited.

  • Internet SSH memanfaatkan bug / celah / lubang keamanan provider untuk dijadikan internet gratis.
  • SSH itu ilegal.
  • Internet SSH menggunakan jaringan provider, sehingga lalu lintas data padat.
  • Provider rugi.
  • Sebenarnya SSH itu adalah alat untuk berbagi jaringan. Contoh : remote server.
  • SSH memakai bandwidth / kuota server nya bukan operator.
  • SSH adalah alat bantu untuk internet gratis.
Fungsi SSH ini sebenarnya adalah dibuat untuk menggantikan protokol sebelumnya yang dianggap sangat rentan terhadap pencurian data melalui malware berbahaya. Protokol tersebut antara lain adalah rlogin, TELNET dan protokol rsh.
Secure Shell atau SSH adalah protokol jaringan yang memungkinkan pertukaran data melalui saluran aman antara dua perangkat jaringan. Terutama banyak digunakan pada sistem berbasis Linux dan Unix untuk mengakses akun shell, SSH dirancang sebagai pengganti Telnet dan shell remote tak aman lainnya, yang mengirim informasi, terutama kata sandi, dalam bentuk teks sederhana yang membuatnya mudah untuk dicegat. Enkripsi yang digunakan oleh SSH menyediakan kerahasiaan dan integritas data melalui jaringan yang tidak aman seperti Internet.
komentar (11) | | Read More...

About

Blog ini dibuat memenuhi syarat Ujian Akhir Semester (UAS) mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi & Komuikasi
 
Design Template by | Support by | Powered by Blogger